Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 67/1991 · PP No. 67 Tahun 1991 · PP Nomor 67 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1991Tanggal Penetapan:17 Desember 1991
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAsuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1991
Tanggal Penetapan17 Desember 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan melalui penyelenggaraan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal ini dilakukan untuk mendukung peran mereka dalam mengamankan dan melancarkan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI untuk menjadi peserta ASABRI. ASABRI memberikan perlindungan terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan melalui santunan asuransi, risiko kematian, nilai tunai asuransi, dan biaya pemakaman. Iuran wajib ditetapkan sebesar 3 1/4% dari penghasilan bulanan peserta. Badan Usaha Milik Negara akan didirikan untuk menyelenggarakan ASABRI, dan negara menjamin pemenuhan hak-hak peserta jika badan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi ASABRI yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)