di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 67/1991 · PP No. 67 Tahun 1991 · PP Nomor 67 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan melalui penyelenggaraan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal ini dilakukan untuk mendukung peran mereka dalam mengamankan dan melancarkan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI untuk menjadi peserta ASABRI. ASABRI memberikan perlindungan terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan melalui santunan asuransi, risiko kematian, nilai tunai asuransi, dan biaya pemakaman. Iuran wajib ditetapkan sebesar 3 1/4% dari penghasilan bulanan peserta. Badan Usaha Milik Negara akan didirikan untuk menyelenggarakan ASABRI, dan negara menjamin pemenuhan hak-hak peserta jika badan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.