Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 102/2015 · PP No. 102 Tahun 2015 · PP Nomor 102 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAsuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 2. Ketentuan yang mengatur mengenai santunan cacat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 3. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan asuransi sosial yang meliputi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun. Setiap peserta diwajibkan membayar iuran yang dipotong dari penghasilan bulanan, dan pemerintah juga memberikan iuran. Pengelolaan iuran dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dan hasilnya dikembalikan dalam bentuk manfaat asuransi sosial. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan program asuransi sosial.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyandang Cacat yang waktu kejadian cacatnya sebelum Peraturan Pemerintah ini diberlakukan dan belum dibayarkan santunan, pembayaran santunan dan tunjangan cacatnya tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI.

(-)