di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 102/2015 · PP No. 102 Tahun 2015 · PP Nomor 102 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan asuransi sosial yang meliputi program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun. Setiap peserta diwajibkan membayar iuran yang dipotong dari penghasilan bulanan, dan pemerintah juga memberikan iuran. Pengelolaan iuran dilakukan oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dan hasilnya dikembalikan dalam bentuk manfaat asuransi sosial. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan program asuransi sosial.