di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
Juga dikenal sebagai: PP 50/1993 · PP No. 50 Tahun 1993 · PP Nomor 50 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi penanaman modal asing di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan persyaratan kepemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal asing, baik yang sebagian maupun seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan penanaman modal asing harus berbentuk usaha patungan dengan kepemilikan modal disetor peserta Indonesia minimal 20% pada saat pendirian, dan meningkat menjadi 51% dalam 20 tahun sejak produksi komersial. Selain itu, perusahaan dapat didirikan dengan modal asing sepenuhnya jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti jumlah modal disetor minimal US$ 50 juta atau berlokasi di daerah tertentu. Penjualan atau pengalihan saham kepada Warga Negara Indonesia harus dimulai 10 tahun setelah produksi komersial. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Warga Negara Indonesia dalam kepemilikan perusahaan penanaman modal asing.