Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: PP 7/1993 · PP No. 7 Tahun 1993 · PP Nomor 7 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 1993Tanggal Penetapan:28 Januari 1993
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 1993
Tanggal Penetapan28 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan minat penanaman modal asing, khususnya di daerah perbatasan dengan Singapura. Perubahan ini memungkinkan perusahaan penanaman modal asing didirikan dengan modal saham yang sepenuhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan syarat tertentu. Syarat tersebut meliputi nilai modal yang disetor minimal US$ 50.000.000, atau berlokasi di provinsi tertentu di Indonesia, atau di kawasan yang dikembangkan sebagai bagian dari kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Singapura. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peran investasi asing dalam pembangunan ekonomi di wilayah-wilayah tersebut.

(-)

(-)