Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: PP 17/1992 · PP No. 17 Tahun 1992 · PP Nomor 17 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 1992Tanggal Penetapan:16 April 1992
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPersyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 1992
Tanggal Penetapan16 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal asing, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan minat investor asing. Hal ini dilakukan melalui pengaturan kepemilikan saham yang memberikan kepastian hukum bagi perusahaan penanaman modal asing.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan penanaman modal asing (PMA) harus berbentuk usaha patungan dengan kepemilikan saham peserta Indonesia minimal 20% saat pendirian, dan meningkat menjadi 51% dalam 20 tahun. PMA dapat didirikan dengan modal minimal US$ 250.000 jika memenuhi syarat tertentu, seperti padat karya atau berorientasi ekspor. PMA juga dapat sepenuhnya dimiliki asing jika modalnya minimal US$ 50 juta atau berlokasi di daerah tertentu, dengan kewajiban menjual 5% saham kepada peserta Indonesia dalam 5 tahun. Ketentuan ini juga berlaku untuk penambahan modal dan penggunaan laba untuk mendirikan perusahaan baru atau membeli saham perusahaan lain.

(-)

(-)