di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Juga dikenal sebagai: PP 20/1994 · PP No. 20 Tahun 1994 · PP Nomor 20 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi serta pembangunan nasional dengan mengembangkan iklim usaha yang lebih stabil dan menjamin kelangsungan penanaman modal asing. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan pemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal asing.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk patungan dengan modal Indonesia atau sepenuhnya oleh modal asing. Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing diberikan izin usaha selama 30 tahun, yang dapat diperbarui. Kegiatan usaha dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan prioritas di kawasan industri. Perusahaan patungan dapat melakukan kegiatan penting bagi negara, sementara perusahaan dengan modal asing penuh tidak dapat. Saham peserta Indonesia harus minimal 5% dari modal disetor, dan perusahaan dengan modal asing penuh harus menjual sebagian sahamnya kepada pihak Indonesia dalam 15 tahun. Perusahaan dapat menambah modal, mendirikan perusahaan baru, atau membeli saham perusahaan lain, dengan syarat bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing.