Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Juga dikenal sebagai: PP 20/1994 · PP No. 20 Tahun 1994 · PP Nomor 20 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1994Tanggal Penetapan:19 Mei 1994
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1994
Tanggal Penetapan19 Mei 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi serta pembangunan nasional dengan mengembangkan iklim usaha yang lebih stabil dan menjamin kelangsungan penanaman modal asing. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan pemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal asing.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk patungan dengan modal Indonesia atau sepenuhnya oleh modal asing. Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing diberikan izin usaha selama 30 tahun, yang dapat diperbarui. Kegiatan usaha dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan prioritas di kawasan industri. Perusahaan patungan dapat melakukan kegiatan penting bagi negara, sementara perusahaan dengan modal asing penuh tidak dapat. Saham peserta Indonesia harus minimal 5% dari modal disetor, dan perusahaan dengan modal asing penuh harus menjual sebagian sahamnya kepada pihak Indonesia dalam 15 tahun. Perusahaan dapat menambah modal, mendirikan perusahaan baru, atau membeli saham perusahaan lain, dengan syarat bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing.

1. Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berdiri dan/atau berproduksi komersial sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan para pemegang saham dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)