di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/18/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/18/PBI/2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran melalui penyelenggaraan kliring antar bank yang aman, efektif, dan efisien. Penyempurnaan ini diperlukan untuk menerapkan prinsip manajemen risiko dan perlindungan konsumen sesuai standar internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang meliputi kliring debet dan kredit. Bank Indonesia bertindak sebagai penyelenggara utama, dengan unit kerja lokal dan nasional yang mengelola kliring di wilayah masing-masing. Peserta kliring harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penyediaan pendanaan awal dan pelaksanaan audit keamanan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban peserta dalam pengiriman dan penerimaan data keuangan elektronik, serta pengaturan biaya yang dikenakan dalam penyelenggaraan kliring.