Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia terkait Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Perubahan tersebut meliputi definisi kliring, penyelesaian akhir kliring debet dan kredit, perhitungan kliring debet, penyediaan informasi potensi kewajiban bank, dan ketentuan mengenai forum yang dibentuk oleh penyelenggara kliring lokal dan peserta. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran dan efisiensi sistem pembayaran dengan menyempurnakan mekanisme penyelenggaraan kliring debet. Penyempurnaan mekanisme kliring debet dilakukan dengan memperhitungkan data keuangan elektronik debet yang telah didukung dengan pendanaan awal yang cukup. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggara kliring lokal dan peserta dapat membentuk forum untuk mengatur hal-hal teknis, dengan melaporkan rencana tersebut kepada Bank Indonesia dan aturan forum tidak boleh bertentangan dengan aturan Bank Indonesia.