Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/3/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/3/PBI/1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1999Tanggal Penetapan:13 Agustus 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Agustus 1999
Tanggal Penetapan13 Agustus 1999
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 14/35/Kep/Dir/UPPB tanggal 10 September 1981 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 tentang Otomasi Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Ketentuan Pembakuan Warkat Kliring Lokal. 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/122/KEP/DIR tanggal 5 Januari 1996 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong. 4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/160/KEP/DIR tanggal 5 Maret 1996 tentang Perubahan Jadwal dan Penyelesaian Hasil Kliring. 5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/1/KEP/DIR tanggal 3 April 1998 tentang Penggunaan Nota Debet Dalam Kliring. 6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/79/KEP/DIR tanggal 18 Agustus 1998 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Elektronik. Peraturan ini mengubah: 1. Pengertian Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 tentang Fasilitas Pendanaan Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum, diubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 tentang Fasilitas Pendanaan Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum, dicabut dan diganti menjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Peraturan Bank Indonesia ini.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank atas hasil kliring lokal. Latar belakangnya adalah untuk memperluas dan memperlancar sistem pembayaran yang aman, efektif, dan efisien, serta untuk menyatukan berbagai ketentuan Bank Indonesia yang tersebar mengenai kliring lokal. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta kliring mengenai tata cara pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir, terutama yang menyangkut aspek keamanan, efektivitas, dan efisiensi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penyelenggaraan Kliring Lokal:** * Sistem kliring dapat dilakukan secara manual, semi otomasi, otomasi, atau elektronik, dengan perhitungan berdasarkan warkat atau data keuangan elektronik (DKE). * Meliputi kliring penyerahan dan kliring pengembalian, serta kliring PUAB (Pasar Uang Antar Bank) jika diperlukan. 2. **Warkat dan DKE:** * Warkat yang dapat diperhitungkan meliputi cek, bilyet giro, wesel bank untuk transfer, surat bukti penerimaan transfer, nota debet, dan nota kredit. * Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah dan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia. * Nota debet dibatasi nilai nominalnya, kecuali diterbitkan oleh atau ditujukan kepada Bank Indonesia. * DKE didasarkan pada warkat dan dianggap sebagai data yang sah. 3. **Penyelenggara:** * Penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia atau pihak lain yang disetujui Bank Indonesia. * Bank Indonesia berwenang membatalkan perhitungan kliring jika ada pelanggaran ketentuan. * Penyelenggara dapat mengenakan biaya kliring kepada peserta. 4. **Peserta:** * Setiap bank yang berada di wilayah kliring dapat menjadi peserta dengan persetujuan penyelenggara. * Status peserta dibedakan menjadi peserta langsung dan peserta tidak langsung. 5. **Kewajiban Peserta:** * Mengikuti kliring setiap hari kerja, menyediakan dana yang cukup, menyediakan sarana kliring, menunjuk petugas kliring, melakukan pengamanan, dan melaporkan perubahan data. 6. **Penyelesaian Akhir:** * Dilakukan oleh Bank Indonesia dengan tanggal valuta yang sama dengan tanggal penyampaian warkat atau DKE. * Peserta yang kesulitan pendanaan dapat melakukan penyetoran tunai, transfer antar kantor, transaksi PUAB, atau mengajukan fasilitas pendanaan ke Bank Indonesia. 7. **Saldo Giro Negatif:** * Bank dinyatakan memiliki saldo giro negatif jika saldo rekening giro rupiah pada Bank Indonesia menunjukkan angka negatif pada saat Bank Indonesia menutup sistem akunting.

1. Peserta dalam sistem manual dan semi otomasi wajib memenuhi spesifikasi Warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan mencetak Warkat pada perusahaan percetakan sekuriti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Perusahaan percetakan sekuriti (security printing) yang telah ditetapkan Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap diakui sebagai perusahaan percetakan sekuriti (security printing) yang dapat mencetak Warkat dan Dokumen Kliring dan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui.

1. Bank Peserta yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan/atau Pasal 7 huruf b mengenai Nota Debet dikenakan sanksi membayar Rp100.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Bank Peserta yang tidak menolak Warkat atau DKE Nota Debet yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi membayar Rp100.000,00 untuk setiap pelanggaran. 3. Bank Peserta dikenakan sanksi penghentian sementara dari Kliring Lokal apabila saldo giro negatif tidak dapat ditutup sampai batas waktu yang ditentukan. 4. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban memberikan data dan keterangan kepada Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi penghentian sementara dari Kliring Lokal. 5. Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif dan/atau sanksi kewajiban membayar kepada Peserta yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.