Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank atas hasil kliring lokal. Latar belakangnya adalah untuk memperluas dan memperlancar sistem pembayaran yang aman, efektif, dan efisien, serta untuk menyatukan berbagai ketentuan Bank Indonesia yang tersebar mengenai kliring lokal. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta kliring mengenai tata cara pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir, terutama yang menyangkut aspek keamanan, efektivitas, dan efisiensi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penyelenggaraan Kliring Lokal:**
* Sistem kliring dapat dilakukan secara manual, semi otomasi, otomasi, atau elektronik, dengan perhitungan berdasarkan warkat atau data keuangan elektronik (DKE).
* Meliputi kliring penyerahan dan kliring pengembalian, serta kliring PUAB (Pasar Uang Antar Bank) jika diperlukan.
2. **Warkat dan DKE:**
* Warkat yang dapat diperhitungkan meliputi cek, bilyet giro, wesel bank untuk transfer, surat bukti penerimaan transfer, nota debet, dan nota kredit.
* Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah dan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia.
* Nota debet dibatasi nilai nominalnya, kecuali diterbitkan oleh atau ditujukan kepada Bank Indonesia.
* DKE didasarkan pada warkat dan dianggap sebagai data yang sah.
3. **Penyelenggara:**
* Penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia atau pihak lain yang disetujui Bank Indonesia.
* Bank Indonesia berwenang membatalkan perhitungan kliring jika ada pelanggaran ketentuan.
* Penyelenggara dapat mengenakan biaya kliring kepada peserta.
4. **Peserta:**
* Setiap bank yang berada di wilayah kliring dapat menjadi peserta dengan persetujuan penyelenggara.
* Status peserta dibedakan menjadi peserta langsung dan peserta tidak langsung.
5. **Kewajiban Peserta:**
* Mengikuti kliring setiap hari kerja, menyediakan dana yang cukup, menyediakan sarana kliring, menunjuk petugas kliring, melakukan pengamanan, dan melaporkan perubahan data.
6. **Penyelesaian Akhir:**
* Dilakukan oleh Bank Indonesia dengan tanggal valuta yang sama dengan tanggal penyampaian warkat atau DKE.
* Peserta yang kesulitan pendanaan dapat melakukan penyetoran tunai, transfer antar kantor, transaksi PUAB, atau mengajukan fasilitas pendanaan ke Bank Indonesia.
7. **Saldo Giro Negatif:**
* Bank dinyatakan memiliki saldo giro negatif jika saldo rekening giro rupiah pada Bank Indonesia menunjukkan angka negatif pada saat Bank Indonesia menutup sistem akunting.