Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/4/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/4/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2000Tanggal Penetapan:11 Februari 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2000
Tanggal Penetapan11 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal.

Peraturan ini bertujuan untuk menambah pengaturan terkait keikutsertaan bank konvensional yang membuka kantor cabang dengan prinsip syariah dalam kliring lokal. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 diubah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kliring lokal. Perubahan mencakup penambahan definisi baru terkait bank konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah. Selain itu, terdapat perubahan dalam ketentuan mengenai transaksi PUAB atau PUAS, batasan nominal warkat, dan penanganan saldo giro negatif. Peserta kliring yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Ketentuan Pasal I angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku mulai tanggal 1 Maret 2000.

1. Peserta Kliring yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar dan/atau teguran tertulis. 2. Penyelenggara Kliring yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar, teguran tertulis, dan/atau penghentian sebagai penyelenggara kliring. 3. Perusahaan percetakan sekuriti yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar, teguran tertulis, dan/atau penghentian penunjukkan.