di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden
Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2019 · PERPRES No. 83 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. Tujuannya adalah untuk mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Ketentuan Substansial
Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden, dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Tugasnya meliputi pengendalian program prioritas nasional, dukungan percepatan pelaksanaan program, monitor dan evaluasi, serta pengelolaan isu strategis dan komunikasi politik. Kantor ini juga dapat membentuk tim khusus dan menggunakan jasa konsultan luar.