Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2019 · PERPRES No. 83 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Desember 2019
Pembentukan Lembaga NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. Tujuannya adalah untuk mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Ketentuan Substansial

Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden, dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Tugasnya meliputi pengendalian program prioritas nasional, dukungan percepatan pelaksanaan program, monitor dan evaluasi, serta pengelolaan isu strategis dan komunikasi politik. Kantor ini juga dapat membentuk tim khusus dan menggunakan jasa konsultan luar.

1. Seluruh organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kantor Staf Presiden berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan Peraturan Presiden ini. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya yang diperlukan Kantor Staf Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tahun 2019 menggunakan anggaran Kantor Staf Presiden tahun anggaran 2019.

(-)