Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2026 · PERPRES No. 17 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
Hukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKantor Staf Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Peraturan Presiden ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Kantor Staf Presiden sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis lintas sektor.

Secara substansial, Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala yang dibantu oleh Wakil Kepala. Susunan organisasi terdiri atas empat Deputi, yaitu Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan; Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; serta Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Selain itu, terdapat Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Tugas utama lembaga ini mencakup pengendalian program prioritas nasional, pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program, penyelarasan kebijakan, pengelolaan isu strategis, serta pemberian rekomendasi strategis kepada Presiden terkait hambatan pelaksanaan program. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Staf Presiden menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, serta didukung oleh sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk transformasi digital.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)