di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden
Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2015 · PERPRES No. 26 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan dalam rangka meningkatkan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. Ketentuan Substansial: Kantor Staf Presiden dibentuk sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden, dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Tugasnya meliputi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Fungsi Kantor Staf Presiden mencakup pengendalian, penyelesaian masalah, percepatan pelaksanaan, pemantauan, pengelolaan isu strategis, strategi komunikasi politik, analisis data, administrasi, dan tugas lain dari Presiden. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional, dengan rincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.