Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2015 · PERPRES No. 26 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2015Tanggal Penetapan:23 Februari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, Pasal 16 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 3. Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan dalam rangka meningkatkan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. Ketentuan Substansial: Kantor Staf Presiden dibentuk sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden, dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Tugasnya meliputi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Fungsi Kantor Staf Presiden mencakup pengendalian, penyelesaian masalah, percepatan pelaksanaan, pemantauan, pengelolaan isu strategis, strategi komunikasi politik, analisis data, administrasi, dan tugas lain dari Presiden. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional, dengan rincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

1. Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)