Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2024 · PERPRES No. 82 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:15 Agustus 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244) terkait fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan informasi strategis Presiden melalui pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Kantor ini merupakan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Kantor ini adalah mendukung Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi analisis isu, pengelolaan materi komunikasi, diseminasi informasi, serta koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis antar kementerian/lembaga. Struktur organisasi Kantor ini terdiri dari Kepala, beberapa Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Sekretariat. Setiap posisi memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk memastikan pelaksanaan komunikasi dan informasi yang efektif.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan. 2. Pengalihan tugas dan fungsi tersebut dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. 3. Pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kantor Komunikasi Kepresidenan. 4. Pengalihan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. 5. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden yang melaksanakan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)