Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 11/1985 · PP No. 11 Tahun 1985 · PP Nomor 11 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 25) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia telah berkedudukan setingkat Menteri Negara sejak 1 April 1983. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai hak keuangan/administratif mereka agar setara dengan Menteri Negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia sama dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Hak ini berlaku juga bagi pejabat sebelumnya dan janda/dudanya, terhitung mulai 1 April 1983. Gaji pokok mereka ditetapkan sebesar Rp 550.000,- per bulan.

(-)

(-)