Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung

Juga dikenal sebagai: PP 20/1977 · PP No. 20 Tahun 1977 · PP Nomor 20 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaGaji Pokok Jaksa Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan gaji pokok Jaksa Agung Republik Indonesia sebesar Rp. 225.000,- per bulan. Selain gaji pokok, Jaksa Agung juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Jika posisi Jaksa Agung dipegang oleh anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, gaji pokok tetap diterima dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan selisihnya dibayarkan oleh Kejaksaan Agung. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)