Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 56/1992 · PP No. 56 Tahun 1992 · PP Nomor 56 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:17 September 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1992 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok bagi pejabat tinggi negara, yaitu Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985. Perubahan ini dilakukan karena besaran gaji yang ada dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa gaji pokok bagi ketiga pejabat tersebut adalah sebesar Rp 825.000,- per bulan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut sejak 1 April 1992.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

(-)