di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia Dan Pejabat Lain Yang Kedudukannya Atau Pengangkatannya Setingkat Atau Disetarakan Dengan Menteri Negara
Juga dikenal sebagai: PP 76/2000 · PP No. 76 Tahun 2000 · PP Nomor 76 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur hak keuangan dan administratif bagi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara. Hal ini dilakukan untuk menyamakan hak keuangan/administratif mereka dengan Menteri Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa hak keuangan/administratif bagi pejabat tersebut sama dengan yang diterima oleh Menteri Negara, termasuk bagi mantan pejabat dan janda/dudanya. Gaji pokok ditetapkan sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan/administratif bagi pejabat tersebut.