Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia Dan Pejabat Lain Yang Kedudukannya Atau Pengangkatannya Setingkat Atau Disetarakan Dengan Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: PP 76/2000 · PP No. 76 Tahun 2000 · PP Nomor 76 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2000Tanggal Penetapan:4 September 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur hak keuangan dan administratif bagi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara. Hal ini dilakukan untuk menyamakan hak keuangan/administratif mereka dengan Menteri Negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa hak keuangan/administratif bagi pejabat tersebut sama dengan yang diterima oleh Menteri Negara, termasuk bagi mantan pejabat dan janda/dudanya. Gaji pokok ditetapkan sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur hak keuangan/administratif bagi pejabat tersebut.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

(-)