Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2004 · PERPRES No. 5 Tahun 2004 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2004Tanggal Penetapan:20 Desember 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & PenugasanKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001.

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menilai hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I. Tim Penilai Akhir yang dibentuk terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan beberapa menteri serta pejabat tinggi lainnya sebagai anggota tetap dan tidak tetap. Tim ini bertugas melakukan penilaian dan sidang secara berkala atau sesuai kebutuhan, serta melibatkan Kepala Badan Intelijen Negara dalam setiap sidang. Sebelum terbentuknya Komisi Kepegawaian Negara, Tim Penilai Akhir menjalankan tugas yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional.

1. Sebelum terbentuknya Komisi Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tim Penilai Akhir melakukan tugas penilaian sesuai dengan tugas Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1998.

(-)