Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 162 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I

Juga dikenal sebagai: Keppres 162/1999 · Keppres No. 162 Tahun 1999 · Keppres Nomor 162 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1999Tanggal Penetapan:13 Desember 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1999
Tanggal Penetapan13 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Penilai Akhir yang bertugas menilai hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I. Tim ini terdiri dari Wakil Presiden sebagai Ketua, dan beberapa menteri serta pejabat tinggi lainnya sebagai anggota. Tim Penilai memiliki wewenang untuk meminta pertimbangan dari berbagai pimpinan lembaga pemerintahan sesuai kebutuhan. Sebelum terbentuknya Komisi Kepegawaian Negara, Tim Penilai akan melaksanakan tugas yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional.

1. Sebelum Komisi Kepegawaian Negara terbentuk, Tim Penilai melakukan penilaian sesuai dengan tugas Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1998.

(-)