Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 177 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 177/2014 · PERPRES No. 177 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 177 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon I.

Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 ini dibentuk untuk mengatur pembentukan Tim Penilai Akhir yang bertugas membantu Presiden dalam memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya. Tim ini dibentuk untuk memastikan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tim Penilai Akhir terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota tetap serta tidak tetap. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan melibatkan Panitia Seleksi dan penelitian oleh Badan Intelijen Negara. Sekretariat Tim Penilai Akhir dibentuk untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, dan segala biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Penggunaan nomenklatur jabatan struktural eselon I.a. dan eselon I.b. tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai jabatan Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

(-)