Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/2001 · Keppres No. 104 Tahun 2001 · Keppres Nomor 104 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2001Tanggal Penetapan:14 September 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 2001
Tanggal Penetapan14 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan kelancaran proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir. Susunan baru terdiri dari Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Sekretaris Negara, dan Kepala Badan Intelijen Negara. Kepala Badan Kepegawaian Negara bertindak sebagai Sekretaris.

(-)

(-)