Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 3/2014 · Permendagri No. 3 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dengan perubahan program kegiatan, pejabat pengelola keuangan, dan jumlah anggaran yang ditetapkan dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini mencakup penjabaran program dan kegiatan dalam sub kegiatan yang meliputi fasilitasi koordinasi pimpinan daerah, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, dan kesekretariatan gubernur. Selain itu, peraturan ini menetapkan pejabat pembuat komitmen dan tanggung jawab biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum terhadap sub kegiatan tersebut. Uraian pelaksanaan program dan kegiatan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)