di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Juga dikenal sebagai: Permendagri 24/2011 · Permendagri No. 24 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme dekonsentrasi. Peraturan ini menetapkan bahwa gubernur bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi, serta antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu, gubernur juga bertugas menjaga stabilitas politik, etika, dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pendanaan untuk tugas dan wewenang ini dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan sinergi pusat dan daerah, mengefektifkan pelaksanaan koordinasi, serta memperkuat akuntabilitas pelaksanaan dana APBN di daerah.