Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi

Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2012 · Permendagri No. 18 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 Februari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menyesuaikan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Perubahan ini mencakup penjabaran program dan kegiatan dalam sub kegiatan yang meliputi fasilitasi forum koordinasi, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, fasilitasi kesekretariatan, dan pengendalian urusan pemerintah. Selain itu, peraturan ini menetapkan alokasi anggaran berdasarkan jumlah kabupaten/kota, standar biaya umum, dan aksesibilitas. Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari pejabat eselon III dari berbagai biro terkait. Uraian pelaksanaan program dan kegiatan akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)