Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Permendagri 26/2013 · Permendagri No. 26 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2013Tanggal Penetapan:29 April 2013
Anggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku07 Mei 2013
Tanggal Penetapan29 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan materi muatan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 dengan perubahan yang terjadi pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012. Perubahan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh partai politik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa minimal 60% dari bantuan keuangan harus digunakan untuk pendidikan politik. Pendidikan politik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta membangun karakter bangsa. Bentuk kegiatan pendidikan politik meliputi seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang harus disusun oleh partai politik.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014. 2. Penghitungan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bagi daerah otonom baru, dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikalikan dengan nilai setiap suara di daerah otonom baru. 3. Nilai setiap suara di daerah otonom baru besarnya dihitung sama dengan nilai bantuan setiap suara daerah provinsi atau kabupaten/kota induk.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk partai politik tingkat pusat; b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi; dan c. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten/kota.