di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Permendagri 77/2014 · Permendagri No. 77 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 77 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara yang diperoleh partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan ini bersumber dari APBN dan APBD, dan penggunaannya diutamakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.