Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Permendagri 36/2018 · Permendagri No. 36 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghitungan, penganggaran, dan administrasi terkait bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait bantuan keuangan kepada partai politik. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan ini dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara dan diberikan setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendapatkan bantuan keuangan, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

1. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu periode berikutnya. 2. Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik.

1. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN atau APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.