Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Permendagri 78/2020 · Permendagri No. 78 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 78 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 melalui pendidikan politik. Perubahan ini mencakup penyesuaian tata cara penghitungan, penganggaran, dan administrasi terkait bantuan keuangan partai politik. Persetujuan kenaikan bantuan keuangan harus didasarkan pada permohonan dari pemerintah daerah dan menjadi dasar pencantuman dalam kebijakan umum APBD. Kegiatan pendidikan politik dapat mencakup sosialisasi protokol kesehatan dan penyediaan alat kesehatan. Kegiatan operasional sekretariat partai politik meliputi administrasi umum, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan data dan peralatan kantor.

1. Ketentuan mengenai penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

(-)