Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Juga dikenal sebagai: PP 87/2000 · PP No. 87 Tahun 2000 · PP Nomor 87 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2000Tanggal Penetapan:30 September 2000
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2000
Tanggal Penetapan30 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perubahan ini dilakukan dengan menambah tiga jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak baru yang ditempatkan dalam urutan angka 10, 11, dan 12 pada Lampiran Angka I Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor ini dapat diatur dan dikelola dengan lebih baik, serta untuk mendukung pelaksanaan jaminan fidusia secara efektif.

(-)

(-)