Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Juga dikenal sebagai: PP 50/2001 · PP No. 50 Tahun 2001 · PP Nomor 50 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2001Tanggal Penetapan:12 Mei 2001
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 2001
Tanggal Penetapan12 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kehakiman, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk pencatatan pengalihan hak, perjanjian lisensi, dan permohonan pendaftaran terkait hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada biaya permintaan banding paten dan biaya tahunan pemeliharaan paten sederhana, serta biaya permintaan banding merek dan indikasi geografis. Peraturan ini mengubah 4 jenis dan menambahkan 28 jenis PNBP baru.

(-)

(-)