Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Juga dikenal sebagai: PP 26/1999 · PP No. 26 Tahun 1999 · PP Nomor 26 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999Tanggal Penetapan:7 Mei 1999
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang Pengadilan Niaga Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kehakiman, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Kebijakan ini mengatur tarif dalam bentuk satuan rupiah, US dollar, dan persentase, serta mencakup biaya tambahan untuk paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Seluruh penerimaan dari PNBP wajib disetor ke Kas Negara, dan sebagian dana dapat dialokasikan untuk peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Niaga. Penggunaan dana lainnya akan diatur dengan peraturan tersendiri.

(-)

(-)