Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Juga dikenal sebagai: PP 4/2004 · PP No. 4 Tahun 2004 · PP Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2004Tanggal Penetapan:19 Januari 2004
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2004
Tanggal Penetapan19 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, khususnya terkait dengan ketentuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memiliki visa, kecuali bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang diizinkan berdasarkan asas manfaat dan saling menguntungkan. Perubahan ini mencakup penyesuaian jenis, satuan, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dalam Lampiran angka VI butir 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999.

(-)

(-)