Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 225/PMK.05/2019 · PMK No. 225/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun laporan keuangan. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mencakup berbagai aspek akuntansi seperti kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, dan ekuitas. Kebijakan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, kebijakan ini memberikan panduan dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik antar periode maupun antar entitas pelaporan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Laporan Keuangan tahun anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)