di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Juga dikenal sebagai: PMK 225/PMK.05/2019 · PMK No. 225/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun laporan keuangan. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mencakup berbagai aspek akuntansi seperti kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, dan ekuitas. Kebijakan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, kebijakan ini memberikan panduan dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik antar periode maupun antar entitas pelaporan.