Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 terkait Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas penerapan akuntansi berbasis akrual pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, serta untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan antar periode dan antar entitas. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek akuntansi seperti pelaporan keuangan, akuntansi kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, belanja, transfer, pembiayaan, dan transitoris.