Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.05/2016 · PMK No. 224/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 terkait Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas penerapan akuntansi berbasis akrual pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, serta untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan antar periode dan antar entitas. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek akuntansi seperti pelaporan keuangan, akuntansi kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, belanja, transfer, pembiayaan, dan transitoris.

(-)

(-)