Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 219/PMK.05/2013 · PMK No. 219/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan mencakup berbagai aspek akuntansi seperti kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, belanja, transfer, pembiayaan, dan transitoris. Kebijakan ini juga memungkinkan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun petunjuk teknis akuntansi dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang belum menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lama untuk pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2014.

(-)