Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.05/2022 · PMK No. 22/PMK.05/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2022Tanggal Penetapan:14 Maret 2022
Standar Akuntansi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang akan menjadi acuan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan bendahara umum negara, dan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek akuntansi seperti kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, belanja, dan pembiayaan. Kebijakan ini juga memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2021.

(-)