Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 234/PMK.05/2020 · PMK No. 234/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, khususnya dalam menghadapi pelaporan keuangan selama pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Bab II tentang Kebijakan Pelaporan Keuangan, Bab VIII tentang Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya, dan Bab IX tentang Kebijakan Akuntansi Kewajiban dan/atau Utang. Kebijakan akuntansi yang diatur dalam peraturan ini mulai digunakan untuk penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga, laporan keuangan bendahara umum negara, dan laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2020.

1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020.

(-)