Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 151 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: Keppres 151/2000 · Keppres No. 151 Tahun 2000 · Keppres Nomor 151 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2000Tanggal Penetapan:26 Oktober 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2000
Tanggal Penetapan26 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyempurnakan struktur dan fungsi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) seiring dengan pembentukan kabinet baru periode 1999-2004. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial
Perubahan utama meliputi susunan keanggotaan DPOD yang mencakup berbagai menteri dan perwakilan daerah. Selain itu, struktur sekretariat DPOD diatur lebih rinci, termasuk pembentukan Tim Teknis untuk mendukung tugas-tugas sekretariat. Tim ini bertugas melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah untuk menyiapkan rekomendasi kebijakan. Keputusan ini juga menetapkan posisi dan tanggung jawab baru dalam sekretariat untuk memastikan kelancaran tugas DPOD.

(-)

(-)