di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2005 · PERPRES No. 28 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan otonomi daerah. DPOD memiliki tugas utama memberikan saran mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. DPOD juga menilai kemampuan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari beberapa menteri, perwakilan pemerintah daerah, dan pakar otonomi daerah dan keuangan. Sekretariat DPOD dibentuk untuk mendukung tugas DPOD, dengan bidang khusus untuk otonomi daerah dan perimbangan keuangan. Pendanaan untuk DPOD dibebankan kepada APBN.