di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2015 · PERPRES No. 91 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 397 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pembentukan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). DPOD bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan terkait penataan daerah, dana otonomi khusus, dana perimbangan, serta penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. DPOD berkedudukan di Ibukota Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keanggotaan DPOD terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri terkait, dan perwakilan kepala daerah. Sekretariat DPOD dibentuk di Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPOD.