Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebagai forum konsultasi di tingkat pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden. DPOD memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. DPOD juga bertugas melakukan penelitian, memberikan pertimbangan kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan otonomi daerah. Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari beberapa menteri dan perwakilan daerah, dengan masa tugas anggota selama dua tahun. Sekretariat DPOD dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas DPOD, dengan pembiayaan dibebankan kepada APBN.