Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/2000 · Keppres No. 49 Tahun 2000 · Keppres Nomor 49 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2000Tanggal Penetapan:7 April 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebagai forum konsultasi di tingkat pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden. DPOD memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran daerah, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. DPOD juga bertugas melakukan penelitian, memberikan pertimbangan kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan otonomi daerah. Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari beberapa menteri dan perwakilan daerah, dengan masa tugas anggota selama dua tahun. Sekretariat DPOD dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas DPOD, dengan pembiayaan dibebankan kepada APBN.

(-)

(-)