Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 131 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 250/M Tahun 1983

Juga dikenal sebagai: Keppres 131/1998 · Keppres No. 131 Tahun 1998 · Keppres Nomor 131 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1998Tanggal Penetapan:20 Agustus 1998
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 250/M Tahun 1983
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1998
Tanggal Penetapan20 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 250/M Tahun 1983.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah seiring dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Perubahan utama terletak pada susunan keanggotaan dewan, di mana Menteri Dalam Negeri ditetapkan sebagai Ketua. Anggota dewan terdiri dari beberapa menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Pertahanan dan Keamanan. Selain itu, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah ditunjuk sebagai Sekretaris, namun tidak sebagai anggota.

(-)

(-)