Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 4/2020 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku10 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, penyediaan layanan, dan pengelolaan data terkait kesetaraan gender dan perlindungan anak. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, dan lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)