Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, penyediaan layanan, dan pengelolaan data terkait kesetaraan gender dan perlindungan anak. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, dan lainnya.