Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi penanganan perlindungan hak perempuan dan anak, penyediaan layanan rujukan akhir, pengelolaan data gender dan anak, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi. Setiap Deputi memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri. Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.