Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 1/2025 · Permen PPPA No. 1 Tahun 2025 · Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2025Tanggal Penetapan:17 Februari 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku27 Februari 2025
Tanggal Penetapan17 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887). 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 536).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, koordinasi penanganan perlindungan hak perempuan dan anak, penyediaan layanan rujukan akhir, pengelolaan data gender dan anak, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi. Setiap Deputi memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri. Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)