Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 5/2023 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku12 Juli 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih responsif, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023. Ketentuan substansial meliputi perubahan struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi di berbagai biro dan bagian, serta penambahan dan penghapusan beberapa pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi masing-masing bagian. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian dalam pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan layanan pengadaan barang/jasa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)