Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penetapan sistem data gender dan anak, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Susunan organisasi kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi (Kesetaraan Gender, Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Anak, Tumbuh Kembang Anak, Partisipasi Masyarakat), Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi. Setiap Deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait bidangnya masing-masing, seperti perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan. Staf Ahli memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait isu-isu strategis. Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian.