Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 11/2015 · Permen PPPA No. 11 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penetapan sistem data gender dan anak, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Susunan organisasi kementerian terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi (Kesetaraan Gender, Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Anak, Tumbuh Kembang Anak, Partisipasi Masyarakat), Staf Ahli, dan Inspektorat. Sekretariat Kementerian memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi. Setiap Deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait bidangnya masing-masing, seperti perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan. Staf Ahli memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait isu-isu strategis. Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian.

1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)