Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:15 Mei 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68). 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan landasan yuridis dalam pembentukan Peraturan Daerah, memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan sosialisasi. Arah kebijakan pembentukan Peraturan Daerah adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menyempurnakan peraturan yang tidak sesuai perkembangan zaman, mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah yang terprogram, menjamin perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga memberikan landasan yuridis bagi penegakan hukum dan menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan.

Pasal 57 menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)