Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan landasan yuridis dalam pembentukan Peraturan Daerah, memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan sosialisasi. Arah kebijakan pembentukan Peraturan Daerah adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menyempurnakan peraturan yang tidak sesuai perkembangan zaman, mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah yang terprogram, menjamin perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga memberikan landasan yuridis bagi penegakan hukum dan menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan.