Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap dan dinamis melalui perencanaan pembangunan materi hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Tujuan Prolegda:
- Mempercepat pembentukan Peraturan Daerah.
- Membentuk Peraturan Daerah yang menjadi landasan pembangunan dan penyelesaian sengketa.
- Membentuk Peraturan Daerah yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif.
- Mendukung supremasi hukum.
- Mengganti Peraturan Daerah yang tidak sesuai.
- Mengisi kekosongan hukum.
Kebijakan Umum Prolegda:
- Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi.
- Prolegda memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah, pokok materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain.
- Prolegda ditetapkan untuk jangka tahunan, menengah, dan panjang dengan Keputusan Gubernur paling lambat setiap awal tahun anggaran.
- Penyusunan Prolegda berdasarkan skala prioritas yang mempertimbangkan perintah undang-undang, keterkaitan dengan Peraturan Daerah lain, kelanjutan Prolegda tahun sebelumnya, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi kerakyatan, dan kepentingan rakyat.
Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda:
- Penyusunan Prolegda yang merupakan hak prakarsa DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
- Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan HAM.
- Hasil penyusunan Prolegda dikoordinasikan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk sinkronisasi dan harmonisasi.
- Program Legislasi Daerah yang telah disepakati bersama oleh Gubernur dengan DPRD, selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.