Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan tata cara pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
- Azas Peraturan Daerah: Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan pada azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Peraturan Daerah mengandung azas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, kebhinekatunggalikaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
- Materi Muatan: Materi muatan Peraturan Daerah meliputi seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan paksaan penegakan hukum kepada pelanggar dan dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
- Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah: Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu program legislasi daerah yang dikoordinasikan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Pembentukan Peraturan Daerah: Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Gubernur. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD dilakukan bersama Gubernur melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
- Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
- Pengundangan dan Penyebarluasan: Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan.
- Pelaksanaan Peraturan Daerah: Untuk melaksanakan Peraturan Daerah, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur dan / atau Keputusan Gubernur. Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Gubernur dan / atau Keputusan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah diundangkan.